Selasa, 06 Mei 2014

Hukum Transaksi MMM Indonesia

Posted at  09.59  |  in  tanya


Transaksi MMM

Tanya: Langsung saja, saya mau bertanya apakah bisnis MMM termasuk riba?
Pasti belum tahu apa itu MMM. MMM atau Mavrodi Mondial Moneybox adalah suatu komunitas yang dibuat oleh Mr. Sergey Mavrodi untuk mensejahterakan anggota / partisipan yang gabung dengan cara saling membantu sesama anggota dengan diberikan imbalan / reward 30% per bulan dan bisa lebih. Jadi dalam sistem bisnis ini terjadi sirkulasi uang yang berputar-putar yaitu sesama member saling transfer mentransfer.
Dalam sistemnya ada PH yaitu Provide Help. Lalu setelah 1 bulan kita melakukan GH (Get Help) dan kita mendapatkanya 30%. Yang jadi masalah dari mana 30%? 30% itu dari misal kita sebagai A. A akan PH 1 juta. Lalu sistem mengacak orang2 yang akan menerima PH, sekaligus orang2itu membuat GH.
_ A transfer ke B = 100 ribu
_ A transfer ke C 500 ribu
_ A transfer ke D 400 ribu

Lalu setelah kurang lebih 1 bulan, mavro IDR = mata uang rupiah dlm bentuk mavro itu akan menambah 30%.Dan setelah jatuh tempo dan mavro IDR sudah menjadi 1 juta 300, kita langsung GH. Oleh sistem sudah diatur dan orang2nya beda
_ E transfer ke A = 200 ribu
_ F transfer ke A = 500 ribu
_ G transfer ke A = 100 ribu
_ H transfer ke A = 500 ribu
E,F,G,H sedang melakukan PH, A melakukan GH.

Jadi uang akan selalu berputar dan waktu PH dan GH antar member tidak semuanya sama
Yang saya tanyakan, apakah sistem tersebut termasuk riba? Sudah jelas klo niat kita ikhlas membantu tanpa mengharap imbalan, dan orang yang dibantu berbeda dengan orang yang membantu kita.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Islam mengajarkan agar sedekah yang kita berikan, diorentasikan untuk akhirat.
Begitu kita telah menyiapkan dana untuk disedekahkan, kita sudah memiliki niat untuk mendapatkan pahala akhirat.
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ . الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah: 261 – 262).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga menasehatkan, agar sekecil apapun sedekah yang kita berikan, dilatar belakangi karena ketakutan kita kepada hukuman Allah,
فَلْيَتَّقِيَنَّ أَحَدُكُمُ النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ
Kalian harus merasa takut kepada neraka, meskipun dengan separoh kurma. Jika kalian tidak memiliki kurma, gunakan kalimat yang baik. (HR. Bukhari 1413, Muslim 1016 dan yang lainnya).
Dan ayat maupun hadis yang berbicara masalah ini sangat banyak.

Islam juga mengajarkan kepada kita, agar ketika kita memberi sesuatu kepada orang lain, kita tidak mengharapkan imbalan yang lebih besar. Allah mengingatkan,
وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ
Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (imbalan) yang lebih banyak. (QS. Al-Mudatsir: 6).
Ibnu menafsirkan ayat ini,

لا تعط عطية تلتمس بها أفضل منها
’Janganlah kamu memberi sesuatu untuk mengharapkan yang lebih baik dari itu.’ (Tafsir al-Qurthubi, 19/67).
Seperti itulah islam, mengajarkan kepada umatnya, membangun semangat anti pamrih dalam amal yang bersifat sosial. Apalagi mengharapkan imbalan dari kebaikan yang telah diberikan.
Ini menunjukkan bahwa transaksi MMM tidak sejalan dengan prinsip yang diajarkan dalam islam, yang tidak selayaknya dilestarikan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits
Pengusahamuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
Ada pertanyaan, silahkan bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
sumber: http://pengusahamuslim.com/hukum-transaksi-mmm-1916/

Share this post

About KOMUNITAS MMM

KOMUNITAS MMM adalah Komunitas Partisipan yang saling tolong menolong memberikan dan menerima bantuan setiap bulan, misalnya bulan ini Anda membantu partisipan MMM maka bulan depan Anda berhak menerima bantuan dari Partisipan MMM lain sejumlah uang Anda plus reward 30% KLIK GABUNG

1 komentar:

DAFTAR-Tentang Admin-Contact us
Copyright © 2013 MMM INDONESIA. Design by Mufarrihul Hazin
MMM Indonesia Powered by Mufarrihul Hazin.
back to top